Disalin oleh Jro Mangku Oka Salain (2024)
Sumber: I Dewa Made Darmawan, I Gusti Ngurah Tara Wiguna (2017)
Manuskrip Lontar
Dimensi: 37,5 x 4 cm
Setiap subak memiliki awig-awig yang mandiri dan unik, terdiri dari pasal-pasal yang disepakati bersama oleh para anggotanya. Ditulis di atas lontar, kertas dari daun siwalan, awig-awig dihormati, dijunjung, dan dipuja dengan ritus.
Seluruh anggota subak harus mengatur dan mengikat diri sesuai dengan hak, tanggung jawab, dan kewajiban yang tertuang dalam peraturan tersebut. Jika ada pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan.
Terjemahan Ayat: “Sanksi harus diberikan. Jika seseorang menanam sebelum waktu yang ditentukan dan terus melakukannya tanpa henti, maka harus dikenakan denda yang setara—sebesar 1.600 kepeng (mata uang tradisional), dihitung sebagai setengah benih. Terkait perilaku di sawah dan semua hal yang berkaitan dengan penanaman, ketika pengawasan siap, pakaseh (kepala subak) harus mengarahkan kelompok patroli yang berkeliling subak untuk memberikan bantuan. Setiap kelompok, setelah diperintahkan oleh pakaseh, wajib memobilisasi upaya untuk masambang (ronda malam).”